PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22.TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
Pasal 1
Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3: peraturan materi ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
-
(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
-
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3: peraturan materi ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
Pasal 1
Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1
-
(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
-
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar